BeritaTrending

Sidak SPBU Womomulyo, Disperindagkop UKM Polman Tegaskan Stok Aman, “takaran BBM sesuai standar”

×

Sidak SPBU Womomulyo, Disperindagkop UKM Polman Tegaskan Stok Aman, “takaran BBM sesuai standar”

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindagkop UKM Polman, Dr. Agusnia Hasan Sulur, (Hijab), AKP Budi Adhi Kasat Reskrim Polres Polman (Kiri), Sales Branch Manager (SBM) Fuel Sulawesi Barat, Fandy Achmad Sitaba (Kanan)

POLMAN, SULBARTODAY – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) bersama pihak Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Wonomulyo, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan tersebut turut didampingi aparat kepolisian dari Polres Polman serta anggota DPRD Polman, sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam memastikan ketersediaan dan distribusi BBM berjalan normal di tengah kekhawatiran masyarakat.

SPBU Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar

Kepala Dinas Perindagkop UKM Polman, Dr. Agusnia Hasan Sulur, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan semua pihak dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, sidak ini merupakan upaya kolaboratif untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan secara terintegrasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD, Pertamina, dan Polres yang hadir hari ini. Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, hasil pengecekan di SPBU Wonomulyo menunjukkan bahwa stok BBM masih dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Jadi masyarakat tidak perlu panik. Stok BBM hari ini aman dan akan terus ada tambahan suplai,” jelasnya.

Rektor Institut Hasan Sulur ini juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying serta tetap bijak dalam menyikapi situasi.

Ia meminta warga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial.

Selain memastikan ketersediaan BBM di SPBU, tim juga melakukan penertiban terhadap pengecer dan pelansir. Bersama pihak kepolisian, Dinas Perindagkop UKM turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan.

“Kami sudah mendatangi beberapa titik pengecer dan meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak menjual dengan harga tinggi. Pengawasan akan terus dilakukan bersama Polres,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum telah melakukan pengecekan langsung hingga ke sejumlah rumah warga untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan BBM. Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan.

“Kalau ada dugaan penimbunan, silakan dilaporkan. Namun dari hasil pengecekan kami di lapangan, tidak ditemukan hal tersebut,” tambahnya.

Dari sisi kualitas, Agusnia memastikan bahwa BBM yang dijual di SPBU Wonomulyo tidak ditemukan adanya campuran air yang kerap menjadi isu di tengah masyarakat. Selain itu, takaran BBM juga dinyatakan sesuai standar melalui uji tera yang rutin dilakukan.

Sales Branch Manager (SBM) Fuel Sulawesi Barat, Fandy Achmad Sitaba (Rompi Merah)

Sementara itu, perwakilan Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) Fuel Sulawesi Barat, Fandy Achmad Sitaba, menegaskan bahwa hingga 1 April 2026 tidak ada kenaikan harga BBM, baik subsidi maupun non-subsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian berlebihan karena stok dipastikan aman dan distribusi berjalan lancar.

“Masyarakat diharapkan hanya mengakses informasi resmi dari Pertamina dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.

Terkait kuota BBM subsidi seperti solar dan pertalite, Pertamina menjelaskan bahwa kewenangannya berada di BPH Migas. Meski demikian, Pertamina tetap aktif melaporkan kondisi di lapangan, khususnya di wilayah Sulawesi Barat.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adhi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan siap menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kami dari kepolisian sifatnya mendampingi Pertamina dan Dinas Perdagangan dalam pemantauan. Jika ditemukan pelanggaran yang bersifat pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila pelanggaran bersifat administratif akan diserahkan kepada dinas terkait. Namun, jika ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran serius lainnya, maka akan diproses secara hukum.

“Kalau kategori penimbunan, itu sudah masuk ranah pidana dan pasti akan kami proses,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *