Scroll untuk baca Berita
Berita

Terjawab Sudah, Andi Bebas Manggazali Besok Kembali Bertugas Jabat Sekda Polman

655
×

Terjawab Sudah, Andi Bebas Manggazali Besok Kembali Bertugas Jabat Sekda Polman

Sebarkan artikel ini
H. Andi Bebas Manggazali

Polman, Sulbartoday.com — teka teki kapan Andi Bebas Kembali’ berkantor menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman , akhirnya terjawab.

Andi Bebas Manggazali dipastikan kembali bertugas sebagai Sekda Polman mulai Jumat 5 April 2024

Siapa Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Barat Pilihan Anda?
PJ. Bupati Polewali Mandar Muhammad Ilham Borahima saat di wawancara awak media

Hal tersebut diungkapkan Pejabat (PJ) Bupati Polewali Mandar Muhammad Ilham Borahima

“Insya Allah jika tidak ada halangan Andi Bebas Manggazali kembali bertugas sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar mulai besok Jum’at 05 April 2024″ujarnya”.

Ia menambahkan sudah berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Menurutnya, administrasi persuratan ada kesalahan teknis sehingga proses pengembalian Andi Bebas Manggazali sebagai Sekda berjalan lambat.

“ada sedikit kesalahan teknis di persuratan dari kita karena surat itu ditujukan ke Kemendagri mestinya ke Dirjen PUOD,” .

“Perjalanan surat dari Mendagri ke Dirjen PUOD memerlukan waktu dua hari, mestinya dua hari yang lalu sudah selesai”terang Pj Bupati Polman Muh Ilham Borahima saat diwawancara awak media usai menghadiri sidang paripurna penyampaikan LKPJ Polman 2023 di Kantor DPRD Polman.

Ilham memastikan prosesnya dapat selesai pada malam ini surat persetujuan Mendagri selesai, sehingga besok dipastikan Andi Bebas Manggazali sudah bisa bertugas kembali.

Ia juga membantah ada upaya memperlambat proses tersebut tetapi ini murni karena persoalan kesalahan teknis dari staff Bidang Hukum dan itu manusiawi seseoorang terkadang salah”.

Sebelumnya , Andi Bebas Manggazali di copot dari jabatannya oleh bupati Polman Andi lIbrahim Masdar

Pemberhentian Andi Bebas dari Sekda Polman tertuang dalam surat keputusan bernomor 28 tahun 2024. SK itu diteken Andi Ibrahim Masdar di hari terakhir dirinya menjabat sebagai bupati pada 7 Januari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *