POLMAN, SULBARTODAY – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Polewali Mandar telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial YJ (71 tahun) pada hari Minggu 04/05, karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.
YJ diamankan setelah petugas Imigrasi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga Warga Negara Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku untuk masuk dan keluar dari wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Heryanu, menyampaikan bahwa pendeportasian ini dilakukan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 09 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah dari pelanggaran oleh orang asing,” ujar Heryanu.
YJ telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, dengan menggunakan pesawat Udara Air Asia dengan nomor penerbangan AK335 dengan rute penerbangan dari Makassar (UPG) – Malaysia (KUL) , Kuala Lumpur (KUL) – Kota Kinabalu (KBI) Malaysia.
Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan di lingkungan masing-masing guna menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara. (rls)