Polman, Sulbartoday.com – Tempat Pembuagan Sampah Sementara (TPSS) yamg berada di Desa Suruang Kecamatan Campalagian kembali difungsikan.
Yang sebelumnya sempat ditutup dan tidak beroperasi akibat gelombang demonstrasi penolakan sejumlah mahasiswa.
TPSS ini kembali difungsikan sejak hari Sabtu, Minggu lalu
Camat Campalagian H. Aco Rifai saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan hal tersebut
Ia mengatakan TPSS Desa Suruang ini sudah sepekan ini telah kembali beroperasi
Disebutkan, luas TPSS yang lebih dikenal masyarakat dengan TPSS Desa Lalliko ini seluas 60 are.
Dengan difungsikannya kembali TPSS, Aco Rifai mengucapakan terima kasih dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam kepedulian terhadap penyelesaian polemik penanganan sampah yang ada di Kabupaten Polewali Mamdar.
Stakeholder terkait, baik pemerintah, mahasiswa, masyarakat dan juga kepada LSM LAKIP RI bersama LSM Lainnya yang tergabung dalam TIM 9 yang hadir dan menginisiasi musyawarah dikantor Desa Lalliko pada waktu itu.
Sebelum akhirnya kemudian dilakukan lagi pertemuan yang dihadiri langsung Pj. Bupati menghadirkan mahasiswa, yang waktu itu diadakan di Pondok Kelapa..
Hasil tindak lanjut pertemuan itu disepakati TPSS Suruang Kembali difungsikan.
Terkait dalam hal ini peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Menurut Pak camat tentunya sangat perlu diapresiasi karena menunjukkan bentuk kepedulian atas keresahan warga terkait polemik sampah di daerah kita ini.
“Dengan gebrakan yang dilakukan pelibatan sebagai lembaga swadaya masyarakat, menginisiasi. dan ikut hadir dalam musyawarah di kantor Desa Lalliko mengenai penanganan sampah terkait TPSS ini.
“Bagus karena LSM kan tentunya mewakili masyarakat dan bentuk kepeduliannya itu, dia mau tahu apa alasannya sehingga TPSS ini dilarang beroperasi atau ditutup. sehingga ditolak sekelompok masyarakat”.ujarnya”.
Pak camat juga mengaku menandatangani berita acara hasil pertemuan di Kantor desa bersama LSM, pemerintah dan masyarakat disana.
Sesuai dengan hasil pertemuan berdasarkan rekaman yang dituangkan kedalam berita acara tersebut.”terang Pak Camat”.
Dikatakannya, LSM ini tegas dan waktu itu ketegasannya, juga dapat dukungan dari Kasatpol PP.
Disampaikan Pak Camat batas waktu kesepakatan TPSS Desa Suruang ini beroperasi hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Dikonfirmasi terpisah, Aldin ketua LSM LAKIP RI ia mengatakan saya kira apa yang disebutkan oleh pak camat itu benar karena faktanya seperti itu.
“Setelah kita turun melakukan musyawarah, masyarakat disana sudah sadar. dalam pertemuan itu saya selalu bilang issu ini hoax ternyata penjelasan yang saya jelaskan diperkuat oleh analisa dari dinas DLHK bahwa itu tidak ada dampak, radius pun tidak masuk dalam radius berdampak, sehingga tidak ada alasan oknum menolak TPSS ini”ujarnya, Senin (20/5/24)
Menurutnya, kapan dilakukan penolakan terhadap TPSS ini, LAKIP RI bersama tiim 9 akan melakukan laporan terhadap perbuatan tindakan melawan hukum.
“Saya sudah sampaikan, ini kan diskresi sementara yang diminta oleh pemerintah, TPSS ini beroperasi kurang lebih hanya 4 bulan lamanya”.
“Segera kita lakukan permintaan RDP, agar pemerintah secepatnya menormalisasi dan merehabilitasi TPA Paku, dan alat bisa segera diturunkan, jika itu terjadi jangankan 4 bulan 3 bulan saja TPSS itu sudah bisa selesai”tandasnya”.
Ditambahkannya, sebenarnya masyarakat itu sadar namun dengan adanya isu – isu hoax ini yang ditimbulkan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab sehingga muncullah penolakan itu.
Tapi Alhamdulillah setelah kita bangun kesadaran berdasarkan kajian instansi DLHK dan fakta yang sebenarnya, maka mereka sadar bahwa memang tidak ada masalah dan TPSS ini tidak melanggar aturan dan regulasi yang ada”jelas Aldin”.
Selain itu, Baharuddin Mustari Ketua LSM Limbas merupakan Koordinator tim 9 mengatakan saya kira kami dari lembaga kontrol atau LSM yang ada di Kabupaten Polman ini telah bekerja semaksimal mungkin .
Bagaimana kemudian menyadarkan masyarakat yang melakukan penolakan TPSS bahwa yang kena dampak daripada banyaknya sampah yang berumpuk diruas titik jalan tentunya masyarakat luas.
Tak hanya itu, kami dalam hal ini menekan pemerinah harus melakukan langkah langkah tegas terkait penanganan sampah namun tetap mengacu pada undang-undang dan regulasi yang berlaku.”ungkap Baharuddin”.
Ditegaskannya, kami dari tim 9 bersama LSM LAKIP RI telah sepakat akan memperjuangkan masyarakat banyak yang ada di Polman demi mewujudkan Polman yang bersih. jauh dari penyakit.
Ia berharap mudah mudahan TPA Paku yang sifatnya permanen yang ada di Desa Paku dalam jangka 3 bulan ini bisa diterima dan difungsikan kembali.
“Semoga masyarakat Polman bisa saling membantu artinya menyadari bahwa kita ini masyarakat Polman boleh dikata bersaudara marilah kita saling memahami, menyadari dan saling mengerti.
“Mudah mudahan dengan prinsip seperti itu masalah sampah’ yang ada di kabupaten Polewali Mandar ini bisa terselesaikan”tandasnya”.
Diketahui LSM yang tergabung dalam TIM 9 diantaranya, LSM LAKIP RI, LSM LIMBAS, LSM LP – KPK, LSM LPA, LSM GEBRAK, LSM KOBRA, LSM LPK, LSM JPKP, KINPROJAMIN, dan LMP.