Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp746 Juta, Kaur Keuangan Desa Lampoko Campalagian Diserahkan ke Kejari Polman

×

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp746 Juta, Kaur Keuangan Desa Lampoko Campalagian Diserahkan ke Kejari Polman

Sebarkan artikel ini
Banner Polres

POLMAN, SULBARTODAY — Rahmat Usman, Kaur Keuangan/Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan sumber keuangan desa lainnya pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menyalahgunakan dana desa dengan modus yang berbeda pada masing-masing tahun anggaran.

Pada 2024, tersangka diduga mencairkan dana desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko tanpa sepengetahuan dan persetujuan Kepala Desa. Dana yang telah dicairkan secara tunai tersebut kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Selanjutnya, pada 2025, tersangka diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan sejumlah dana ke rekening pribadinya.

Dana tersebut kemudian diduga kembali digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

Selain itu, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut di antaranya berkaitan dengan penggunaan tanda tangan Kepala Desa serta dokumen penerima kegiatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp746.341.000.

Jumlah tersebut terdiri atas dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp326.795.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan Rp419.546.000 pada Tahun Anggaran 2025.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap II. Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *