Mamasa, Sulbartoday.com ,- Diduga menggunakan ijazah palsu, Salah Satu calon legislatif (caleg) terpilih di Kabupaten Mamasa dilaporkan di Polda Sulbar.
Terlapor Inisial AN (46) merupakan caleg terplilih pada Pemilu 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Mamasa 3 meliputi 7 Kecamatan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dari Partai Golongan Karya (Golkar).
AN yang berdomisili di Rantebulan, Kecamatan Mambi tersebut, dilaporkan sejak 27 Maret 2024 lalu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor surat : R/LI/III/2024/Ditreskrimum tertanggal 27 Maret 2024.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum pihak pelapor membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan ijazah palsu di Polda Sulbar.
“Iye betul, kami sudah melakukan pelaporan ke Polda Sulbar atas dugaan ijazah palsu oleh Andik Nursam salah satu caleg terpilih dari partai Golkar dapil mamasa 3, dan laporan pengaduan kami telah diterima dan sedang ditindalanjuti oleh pihak penyidik,” ungkap Kuasa hukum pelapor, Andi Nurfajri S.H., M.H”.
Lanjut Andi, sapaan akrab Andi Nurfajri, mengatakan “Selaku penasihat hukum pihak pelapor tetap mempercayakan proses penyelidikan oleh penyidik, perkembangan serta kepastian hukum adalah harapan kami,” tambah Andi, Kamis (11/4/2024)
Sementara dari keterangan pelapor, bahwa AN saat pendaftaran caleg pada pemilu 2024 lalu, menggunakan Ijazah SMA. alumni MA DDI Kanang yang berada di kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar.
“Saat pendaftaran caleg waktu pemilu lalu Andi Nursam ini memasukkan atau menggunakan ijazah SMA nya, lulusan Madrasah Aliyah DDI Kanang, sekolah ini berada di Polman”. ujarnya”.
Diketahui laporan kasus dugaan ijazah palsu ini sementara dalam proses penyelidikan di Polda Sulbar.
Kalau sudah tidak ada berita lain yg bisa di angkat jgn sebar hoax bos