Scroll untuk baca Berita

Siapa Bupati Polewali Mandar Pilihan Anda?
Trending

Ditolak Nikah ? Pelaku Yang Aniaya Pacarnya dengan Palu Diringkus Tim Resmob Polres Polman

873
×

Ditolak Nikah ? Pelaku Yang Aniaya Pacarnya dengan Palu Diringkus Tim Resmob Polres Polman

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiaya Sadis saat diringkus Tim Resmob Polres Polman di Kecamatan Tutar

Polman, Sulbartoday.com – Pelaku penganiayaan sadis yang terjadi di Jalan Serigala Kampung Baru Kelurahan Manding berhasil diringkus.

Polisi meringkus pelaku Kaharuddin (24) yang melakukan penganiayaan memukul kepala dengan palu terhadap seorang wanita berinisial NA (21)

Siapa Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Barat Pilihan Anda?

Pelaku Kaharuddin (24) merupakan karyawan salah satu bank yang ada di Polman.

Tim Resmob Polres Polman berhasil melacak dan menangkap pelaku Kaharuddin (24) yang diketahui pacar dari korban NA (21) di rumah keluarganya yang berada di wilayah Kecamatan Tutar, pada Jumat (26/7/24) pukul 02.00 Wita dini hari,

Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di kamar Melati RSUD Hajjah Andi Depu

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP Reza Pranata menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menjemput korban dengan alasan mengajaknya ke Mamuju.

Dalam perjalanan, terjadi pertengkaran hebat di salah satu kontrakan Tersangka Kaharuddin di Kelurahan Manding, mereka cekcok mulut terkait tuntutan pelaku untuk pengembalian uang sebesar 40 juta rupiah jika korban menolak menikah dengannya.

Namun ironisnya Pelaku melakukan tindakan yang mengejutkan, dengan menutup mata, menyekap mulut, dan mengikat tangan korban sebelum menyerang dengan palu di kamar mandi. Setelah serangan brutal tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Tutar.

Dengan koordinasi dan kecepatan tinggi, polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku pada pukul 02:00 dini hari Jumat (26/7/2024) di rumah keluarganya.

Pelaku disangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.”beber AKP. Muhammad Reza Pratama saat press release.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *