POLMAN, SULBARTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar terus mengusut kasus dugaan mark-up pengadaan komponen listrik pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar yang bersumber dari Anggaran Tahun 2024. Hingga saat ini, sedikitnya 15 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH, MH, mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut telah mengalami kemajuan yang signifikan.
“Pada prinsipnya progres perkembangan kasus ini sudah selangkah lebih maju. Semoga menjadi kado Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli mendatang,” ujar Nurcholis.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, terdapat indikasi kuat yang mengarah pada penetapan tersangka. Bahkan, jumlah tersangka dalam perkara ini diperkirakan lebih dari satu orang. Meski demikian, Kejari masih fokus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terkait.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksekusi Kejari Polewali Mandar, Yunus, SH, menjelaskan bahwa dari total 15 saksi yang telah diperiksa, delapan orang merupakan penyedia atau rekanan yang terlibat dalam pengadaan komponen listrik tersebut.
“Untuk sementara kami fokus pada saksi-saksi penyedia. Ada kurang lebih delapan penyedia dan semuanya sudah diperiksa,” kata Yunus.
Dari hasil pemeriksaan para penyedia, penyidik menemukan dugaan praktik mark-up harga, pembelian fiktif, hingga penggunaan identitas toko tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Kami menemukan fakta adanya mark-up dan pembelian fiktif. Ada toko yang memang benar-benar ada, tetapi pemilik toko mengaku tidak pernah melakukan kontrak ataupun transaksi penyediaan komponen listrik dengan Bagian Umum Setda Polman. Yang berkontrak justru pihak lain yang menggunakan nama pemilik toko,” jelasnya.
Menurut Yunus, para penyedia tersebut berasal dari beberapa daerah, yakni tiga penyedia dari Polewali Mandar, sejumlah penyedia dari Makassar, serta penyedia dari Kabupaten Mamuju. Tidak seluruh transaksi bersifat fiktif, namun sebagian lainnya diduga dilakukan dengan cara menaikkan harga (mark-up).
“Ada yang hanya mark-up, ada juga yang benar-benar fiktif. Tidak semuanya fiktif,” ujarnya.
Penyelidikan ini berfokus pada seluruh pengadaan komponen listrik sepanjang Januari hingga Desember Tahun Anggaran 2024. Saat itu, jabatan Kepala Bagian Umum Setda Polman sempat mengalami pergantian sehingga terdapat dua pejabat yang menjabat pada tahun tersebut.
Meski demikian, Kejari menegaskan saat ini penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan terhadap para penyedia sebelum mendalami peran pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat terkait lainnya, hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dalam perkara ini memang ada dua Kabag Umum pada tahun 2024 karena terjadi pergantian pejabat. Namun saat ini kami masih fokus pada penyedia. Setelah itu baru kami akan mendalami PPTK dan pihak-pihak lainnya,” terang Yunus.
Diketahui, anggaran pengadaan komponen listrik pada Bagian Umum Setda Polewali Mandar tahun 2024 semula sebesar Rp1,6 miliar dalam DPA pokok. Anggaran tersebut kemudian mengalami perubahan menjadi sekitar Rp1,9 miliar dan dibagi kepada delapan penyedia.
Kejari Polewali Mandar memastikan proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi sebelum menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara dugaan korupsi tersebut.





