BeritaTrending

Kesbangpol Sulbar Ikuti Sosialisasi Perpres RAN PE 2026–2029, Tekankan Sinergi Pencegahan Ekstremisme

×

Kesbangpol Sulbar Ikuti Sosialisasi Perpres RAN PE 2026–2029, Tekankan Sinergi Pencegahan Ekstremisme

Sebarkan artikel ini

POLMAN, SULBARTODAY — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat mengikuti sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) fase kedua tahun 2026–2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme bersama Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Rabu (29/4/2026).

 

Iklan Sulbar Today

Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sulbar, H. Darwis, bersama analis kebijakan ahli muda, Rakhmat. Kehadiran keduanya merupakan bagian dari tindak lanjut atas arahan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat, Darwis Damir, dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, terkait penguatan upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di daerah.

 

Dalam pemaparannya, Plt. Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT Dionisius Elvan Swasono menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 pada 9 Februari 2026 sebagai kebijakan strategis nasional untuk memperkuat upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan.

 

Regulasi tersebut memuat 14 pasal yang mengatur pelaksanaan RAN PE secara komprehensif. Rencana aksi ini disusun berdasarkan sembilan tema utama yang berorientasi pada penguatan keamanan insani (human security), dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga mencakup dimensi sosial, ekonomi, pendidikan, dan budaya.

 

Selain itu, RAN PE fase kedua mencakup 111 aksi yang akan dilaksanakan sepanjang periode 2026 hingga 2029 dengan melibatkan 70 kementerian/lembaga serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

 

Pendekatan yang digunakan dalam implementasinya mengedepankan konsep whole of government dan whole of society, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan.

 

Dalam ketentuan Perpres tersebut, RAN PE juga menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun langkah pencegahan. Penyusunannya turut mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029.

 

Adapun prinsip pelaksanaan RAN PE mencakup penghormatan hak asasi manusia, supremasi hukum, pengarusutamaan gender, perlindungan anak, serta partisipasi aktif masyarakat dengan menjunjung tinggi kebhinekaan dan kearifan lokal.

 

Lebih lanjut, pemerintah daerah didorong untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE). Kebijakan daerah ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam merespons potensi ekstremisme berbasis kekerasan di wilayah masing-masing.

 

Direktur Kewaspadaan Nasional Aang Witarza Rofik juga menekankan pentingnya pembentukan tim perumus RAD PE di daerah serta penetapan kebijakan peraturan kepala daerah guna memastikan implementasi berjalan efektif dan terkoordinasi. Langkah ini dinilai krusial agar seluruh program dan aksi yang direncanakan dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional serta menjawab kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

 

Selain itu, pelaksanaan RAD PE di tingkat daerah diharapkan mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Pelaporan pelaksanaan kebijakan juga dilakukan melalui platform PUSKOMIN kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari penguatan koordinasi nasional.

 

Dengan demikian, keberadaan RAN PE tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun sistem pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

 

Adapun rekomendasi dalam sosialisasi tersebut terkait pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Ekstremisme (RAD PE) adalah sebagai berikut:

 

Pertama, penetapan RAD PE baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, termasuk mempertimbangkan tantangan, situasi, kondisi, serta kebutuhan lokal agar implementasinya lebih efektif dan tepat sasaran.

 

Kedua, dalam penyusunan hingga pelaksanaan RAD PE, perlu mengedepankan pendekatan whole of government dan whole of society, yaitu melibatkan seluruh unsur pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat sebagai pemangku kepentingan, sehingga tercipta sinergi dan kolaborasi yang kuat.

 

Ketiga, bentuk produk hukum RAD PE diharapkan dapat ditetapkan melalui kebijakan kepala daerah, guna memberikan legitimasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaannya di daerah.

 

Keempat, perlu dibentuk Tim Perumus RAD PE yang melibatkan seluruh elemen di lingkungan pemerintah daerah serta unsur masyarakat, sebagai langkah awal dalam proses penyusunan RAD PE secara komprehensif dan partisipatif.

 

Kelima, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) diharapkan dapat menetapkan person in charge (PIC) untuk melaporkan pelaksanaan RAD PE kepada Kementerian Dalam Negeri c.q. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum melalui platform PUSKOMIN, guna memastikan monitoring dan evaluasi berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *