Scroll untuk baca Berita
Trending

LSM Amperak Soroti Pembayaran Dana Komite di MAN 1 Polman, Minta Pengelolaan Sesuai Regulasi

×

LSM Amperak Soroti Pembayaran Dana Komite di MAN 1 Polman, Minta Pengelolaan Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto, SH
Banner Polres

POLMAN, SULBARTODAY — Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (LSM Amperak) menyoroti pembayaran dana komite sebesar Rp. 300. 000 / Tahun yang diberlakukan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Polewali Mandar (Polman).

Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto, menilai mekanisme pembayaran dana komite perlu mendapat perhatian serius agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia bahkan menyebut, apabila dilakukan dalam bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan, hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Hal tersebut disampaikan Arwin saat memberikan keterangan di salah satu kafe di depan Kantor Bupati Polewali Mandar. Selasa (1/9/26).

Menurut Arwin, pihak MAN 1 Polman seharusnya dapat mengambil pelajaran dari kasus pungutan dana komite yang pernah terjadi di salah satu sekolah di Luwu Utara.

“Harusnya kasus SMA 1 Luwu dapat dijadikan pelajaran bahwa memungut uang komite itu sesuatu yang salah, bahkan bisa dipidana penjara dan dipecat dari status ASN,” ujar Arwin.

Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kebutuhan sekolah, tetapi menyangkut bagaimana mekanisme pengumpulan dana dari orang tua siswa dilakukan sesuai aturan dan melalui proses yang transparan.

Arwin juga menyoroti apabila pungutan tersebut dilakukan kepada seluruh orang tua siswa tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing keluarga.

“Jangan sampai orang tua siswa yang tidak mampu justru terbebani. Kalau memang ada bantuan dari orang tua, harus jelas mekanismenya dan tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad / Mapenda) Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Polman H. Marsuki saat dikonfirmasi berkaitan hal tersebut,

Mengungkapkan bahwa pungutan dana Komite yang dilakukan pihak sekolah perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada orang tua/ wali siswa.

“Dukungan orang tua terhadap sekolah pada dasarnya dapat dilakukan apabila berdasarkan kesepakatan dan musyawarah bersama. Dukungan tersebut juga perlu memperhatikan kondisi masing-masing orang tua siswa.”ungkap H. Marsuki.

Tentunya keberadaan komite berkaitan dengan kebutuhan sekolah, termasuk pembangunan maupun kegiatan yang menunjang proses pendidikan.

Mantan Kepala MAN 1 Polman ini menjelaskan bahwa yang mendasari sebelumnya adanya pembayaran dana komite, karena kebutuhan pembangunan, fasilitas sekolah dan insentif guru honorer.

Sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan adanya pembayaran dana Komite yang dilakukan antara pihak komite dan orang tua siswa.

Namun, apabila kebutuhan pembangunan telah terpenuhi, dan juga para guru honorer sudah berstatus guru PPPK mekanisme dukungan dari orang tua siswa perlu di pertimbangkan dan dimusyawarahkan kembali

“MAN 1 Saat ini memang secara pembangunan sudah terpenuhi, dan para guru honorer juga sudah berstatus PPPK. Namun mungkin disana banyak eskul sehingga pembayaran komite itu tetap ada, namun tetap perlu dimusyawarahkan kembali bersama orang tua siswa.”jelasnya”.

Ia menegaskan bahwa keputusan terkait dukungan orang tua idealnya merupakan hasil rapat atau musyawarah yang melibatkan perwakilan orang tua siswa.

Selain itu, disebutkan pula bahwa terdapat kebijakan untuk memberikan keringanan kepada siswa dari keluarga kurang mampu maupun siswa yang memiliki program tertentu, sehingga tidak seluruh orang tua siswa diperlakukan dengan cara yang sama.

“Kalau orang tua masih mau membantu madrasah, itu tidak ada masalah,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam keterangannya.

Marsuki juga menekankan pentingnya membedakan antara bantuan yang diberikan secara sukarela berdasarkan kesepakatan dengan pungutan yang bersifat wajib.

Terpisah, H. Haris Nawawi plt. Kepala Kemenag Polman saat ditemui diruangannya mengutarakan jika sekolah negeri itu tidak ada di perbolehkan pungutan atau pembayaran yang diwajibkan berbeda bila status sekolah tersebut swasta.”ujarnya singkat”.

Sorotan LSM Amperak terhadap dana komite tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian bersama, khususnya dalam memastikan setiap bentuk pembiayaan yang melibatkan orang tua siswa dilakukan secara transparan, berdasarkan musyawarah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita diterbitkan tim redaksi  masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kepala sekolah MAN 1 Polman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *