Polman, Sulbartoday.com – – Pj. Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima melarang para Apatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Polman menggunakan mobil dinas untuk mudik selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2024.
Hal tersebut Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) perihal pencegahan dan pengendalian gratifikasi di Hari Raya, yang menyebutkan kepada pimpinan kementerian/ lembaga/ organisasi/ pemerintah daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan saja.
Pj. Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima menyampaikan berdasar dari surat edaran KPK RI, larangan untuk tidak menggunakan mobil dinas dipakai mudik lebaran..
Ia menyebut kendaraan mobil dinas hanya untuk keperluan kedinasan, bukan keperluan pribadi apalagi untuk mudik.
“Dan kami akan segera tindak lanjuti Surat edaran itu melalui surat edaran bupati”.ujarnya, Jumat (5/4/24).
Pj. Bupati harapkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan itu, karena aturan sudah jelas. pelarangan kendaraan dinas untuk tidak dibawa mudik lebaran.
“Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik,” pun.gkasnya”.